Satujuang- Seorang pria berinisial MB alias Bintang (20) ini tega aniaya kekasihnnya didalam lift hotel Royal Palem Cengkareng, Jakarta Barat cuma karena kesal tak diajak foto selfi.
Kjadian tersebut terjadi pada 11 Juli 2024 lalu, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, bahwa korban sebenarnya berupaya melakukan mediasi dengan pelaku.
Selama hampir satu bulan, Korban (Alya) berharap ada itikad baik dari Bintang, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Namun, tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/24).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik Bintang.
Alya, yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.
Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.
“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuh korban ke lantai lift,” jelas Hasoloan.
Setelah kekerasan itu terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan untuk segera membantunya.
Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” imbuh Hasoloan. (AHK)