Pol PP Kota Semarang Akan Tertibkan 230 Lapak di Jalan Hadi Soebeno

Editor: Raghmad

Semarang – Untuk meningkatkan fungsi jalan, Pemerintah Kota Semarang berencana menertibkan lapak-lapak pedagang di sepanjang jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, kota Semarang.

Rencana penertiban itu hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi, antara para pedagang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Dinas Perdagangan dan Perhutani, yang digelar di Kantor Kecamatan Mijen, Senin (13/12/21).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Yoga Utoyo menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran akan adanya proyek pelebaran jalan.

“Jalan raya Hadi Soebeno sekarang selalu macet. Dan Dinas Pekerjaan Umum ada rencana pelebaran jalan di tahun 2022. Sebagian tanah yang ditempati PKL itu merupakan Aset Pemerintah kota dan Perhutani. Nanti kita akan tertibkan,” kata Yoga kepada awak media di sela memimpin rapat mediasi di Kantor Kecamatan Mijen.

Yoga melanjutkan, para pedagang tak hanya ditertibkan, namun rencananya bakal direlokasi masuk ke dalam aset Perhutani yang akan dijadikan rintisan wisata. Ia mengaku belum tahu kapan penertiban akan dilakukan

“Perhutani akan ijin dulu ke kementerian. Jika jadi, maka akan ada perjanjian antara pedagang dan Perhutani,” jelas Yoga.

Sementara itu, Wakil Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan Kendal, Gatot Farid Prabowo menuturkan, berdasar data terdapat sekitar 230 pedagang tanpa ijin, mendirikan usaha di atas tanah Perhutani.

”Secara aturan hutan (kota) tidak boleh dibuat warung – warung gitu. Tapi kalau dibubarkan bakal ada konflik sosial. Saat ini Perhutani berusaha cari payung hukum supaya mereka jadi resmi,” tutup Gatot. (had)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *