Polsek Lubuk Baja Gerebek Sarang Narkoba di Apartemen Baloi Permata, Dua Pengedar Diringkus

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Batam- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menggerebek sarang Narkoba di Apartemen Baloi Permata, Batam, meringkus dua pengedar.

Dua pria berinisial RS (21) dan CO (26) diamankan petugas saat berada di dalam kamar, pada Rabu (14/1) siang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi Permata.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi kamar nomor 1017 dan mendapati ruangan penuh asap saat pintu dibuka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya di lokasi tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait peredaran Narkoba tersebut, yakni:

  • 18 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 15,35 gram.
  • Dua unit timbangan digital dan alat pemanas plastik.
  • Enam unit ponsel berbagai merek.
  • Alat hisap sabu (bong), lima buah pisau, serta bundel plastik klip dan buku catatan transaksi kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka CO merupakan pemilik sekaligus pengedar utama Narkoba.

Sementara itu, tersangka RS berperan membantu CO dalam mencacah sabu menjadi paket-paket kecil untuk siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pihak Polsek, Minggu (18/1/26).

Mereka juga dikenakan pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *