Satujuang.com – Proses Vaksinasi Covid-19 sedang gencar dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dengan tahapan tahapan yang telah ditentujan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. Tujuan dari vaksinasi tersebut yaitu guna membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dari covid-19 ini.
Dari rangkaian vaksinasi tersebut, Pemerintah turut memberikan sertifikat secara digital yang dibagikan secara langsung kepada masing masing masyarakat dengan mengirimkan link dan dapat diunduh melalui link tersebut.
Namun terkesan menjadi Trend kekinian, adanya sejumlah masyarakat yang turut mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial. Namun harus diketahui bersama, hal tersebut tentu bisa merugikan masyarakat. Asal mengunggah sertifikat vaksinasi digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menyampaikan berdasarkan arahan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui unggahan twitter di akun resminya.
“Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat digital tersebut.
“Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” imbau Direktorat Siber Bareskrim Polri. (rls)