Menu

Mode Gelap
Allan Lichtman Prediksi Kamala Harris Menang di Pilpres AS 2024 Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya Capung Masuk Rumah, Pertanda Keberuntungan atau Peringatan? Pinjol Ilegal Meningkat, OJK Sebut Hal Ini Alasannya  Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Pendaftaran Hingga 15 November Hei Warga Bengkulen: Bijaklah Memilih Pemimpin

Hukum

Polres Demak Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Motor

badge-check


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna saat menghadirkan tersangka penggelapan sepeda motor dan hp dalam konferensi pers di Mapolres Demak. Perbesar

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna saat menghadirkan tersangka penggelapan sepeda motor dan hp dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

– Satuan Reserse Kriminal mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) warga Kabupaten Jepara.

Dikarenakan kedua orang tersebut melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten .

Terkait hal ini, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers di Mapolres pada Jumat (4/4/22).

Kapolres mengatakan, kejadian itu bermula, Kamis (10/2) saat korban Tamimul Huda (14) warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara kepada korban.

Setelah saling kenal, tutur Kapolres, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan.

“Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata Kapolres.

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman.

Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke untuk di tindaklanjuti,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Trending di Hukum