Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus uang palsu senilai Rp200 juta yang melibatkan mantan artis dariama kolosal, Sekar Arum Widara.
Terduga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk transaksi di sebuah mal elite di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, aksi Sekar terendus saat mencoba membeli makanan ringan dan minuman menggunakan 6 lembar uang palsu senilai Rp600 ribu.
“Dia bersama suami siri berinisial DA tiba di mal sekitar pukul 13.00 WIB. Transaksi pertama berhasil, tetapi upaya berikutnya di 3 toko lain gagal setelah kasir curiga,” jelas Nurma dalam konferensi pers, Senin (14/4/25) – Berita Selengkapnya: disini
Penyidik menyatakan uang palsu tersebut diduga berasal dari teman dekat Sekar.
“Kami sedang memburu pihak yang memberi atau mencetak uang ini. Apakah ada jaringan terorganisir atau pelaku tunggal, masih dalam pendalaman,” tegas Nurma.
Hingga kini, 6 saksi telah diperiksa, termasuk DA yang statusnya masih sebagai saksi.
Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.











