Polda Jateng : Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana

✍️ Raghmad

Semarang – Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik di persawahan.

Hal ini diungkapkan Iqbal menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Sudah banyak korban jiwa, di Kudus dan beberapa daerah, terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia korban ke 23 sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabidhumas, Jumat (7/1/22).

Baca Juga :  Subsidi Pupuk Akan Dicabut, Petani di Brebes Lakukan Aksi Protes

Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga, yang semula untuk pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Iqbal melanjutkan, salah satu tahap yaitu surat perizinan usaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

Baca Juga :  Bintaljarahdam IV/Diponegoro Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun isi pernyataan yang ditulis sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Baca Juga :  Balita Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Diduga Dibunuh Ibunya

“Seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya. (had)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *