Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai 10-23 Februari 2025

✍️ Andreas

Semarang – Polda Jateng (Jawa Tengah) Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai Tanggal 10-23 Februari 2025 guna menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadan 1446H mendatang.

Di mulainya kegiatan operasi di tandai dengan di laksanakannya kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di Mapolda Jateng pada hari Senin, (10/2/25) pagi.

Apel ini di pimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Apel juga dihadiri oleh para PJU Polda Jateng, serta para pimpinan dari sejumlah dinas dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Irwasda menyebut bahwa operasi ini akan melibatkan 3.646 personel gabungan yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Kota Serahkan 36 Personel Pengawal Pribadi Paslon

“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Peringati HUT RI, PMT Tegal Lakukan Penyebaran Bibit Ikan

“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.

Berikut daftar pelanggaran yang akan di tindak saat Operasi Keselamatan 2025:

1. Menerobos lampu merah.

2. Melawan arus.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

4. Menggunakan handphone saat mengemudi.

5. Tidak menggunakan helm SNI.

6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong.

Baca Juga :  Program 'Aku Sedulurmu', Polres Demak Santuni 12 Anak Yatim

7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Berkendara di bawah umur.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya.

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepada seluruh personil yang terlibat kegiatan operasi, Irwasda berpesan agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif.

Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.

“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” tandasnya. (Hera)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *