Peringatan Hukum Soal Jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Kata Waka I

Satujuang, Bengkulu- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menanggapi peringatan hukum terkait potensi pelanggaran pasca-paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.

Kata dia, mereka telah mengantisipasi langkah-langkah hukum dan administratif sesuai prosedur yang berlaku.

“Apa yang disampaikan oleh Ita Jamil itu sebenarnya sudah kita antisipasi dan langkah-langkah tersebut sudah kita lakukan,” ujar Teuku Zulkarnain, saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026).

Teuku menjelaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan unsur pimpinan saat ini berlandaskan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Ia memastikan tidak ada kekosongan hukum atau pengabaian aturan dalam menyikapi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan.

“Kalau ada yang mempertanyakan kelembagaan, itu sudah kita lakukan (sesuai aturan). Dasar yang kami pegang saat itu adalah Tatib,” papar Teuku Zulkarnain.

Terkait perbedaan pandangan mengenai masih berjalannya tugas-tugas Ketua DPRD Sumardi pasca-paripurna pada 2 Maret 2026, Teuku menyatakan pihaknya memilih untuk menjaga stabilitas internal kantor.

Pihaknya mempersilakan jika Ketua memiliki penafsiran yang berbeda terhadap aturan yang ada.

“Kita ingin menjaga situasi DPRD ini tetap kondusif,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa poin-poin yang disampaikan mantan politisi Emilia Puspita (Ita Jamil) sudah masuk dalam antisipasi mereka.

Sebelumnya, mantan politisi Emilia Puspita (Ita Jamil) memperingatkan bahwa kewenangan fungsional Ketua DPRD Sumardi dianggap gugur sejak paripurna usulan pemberhentian digelar.

Ia menilai segala produk kebijakan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumardi setelah tanggal tersebut berisiko cacat hukum dan dapat digugat.

Ita merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 33 Tahun 2025 serta Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *