Satujuang- 3 dari 5 orang perangkat desa Tanjung Harapan di kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
“Kami bertiga dipaksa mengundurkan diri oleh Kepala Desa (Kades) tanpa ada kejelasan, Kades beralasan ditekan janji politik dengan orang lain,” ungkap narasumber yang tak mau disebut namanya kepada satujuang, Kamis (27/6/24).
Narasumber menyebut pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu narasumber juga membeberkan bahwa 2 perangkat selain 3 yang diminta mundur oleh Kades ternyata tidak berdomisili di desa Tanjung Harapan.
Ia juga mengaku tidak mengerti dengan alasan janji politik sehingga Kades meminta mundur. Surat Peringatan (SP) dari 1 hingga 3 pun tak pernah ia dapatkan selama menjadi perangkat desa.

“Kami berharap dengan Kades bijaksana dalam mengambil keputusan, tetap menggunakan peraturan yang sah, jangan semaunya saja,” imbuhnya.
Disisi lain, Camat Semidang Gumay, Juhardi, ketika dikonfirmasi terkait persoalan prangkat desa Tanjung Harapan ini menuturkan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan resmi.
“Jelas akan kami periksa kelengkapan administrasi dulu apakah sudah memenuhi syarat atau belum, saya pastikan tidak akan memberikan rekomendasi apabila berkas masih kami ragukan,” sampai Juhardi.
Sementara, kepala bidang PMD, Sislan, menanggapi persoalan ini menegaskan bahwa pemberhentian Prangkat desa harus sesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pergantian prangkat desa tidak bisa semena-mena, dan juga harus diketahui oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kaur.
Untuk diketahui, memberhentikan perangkat desa saat ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,
Disebutkan dalam pasal 5, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Perangkat desa diberhentikan jika:
- Usia telah genap 60 tahun,
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
- Berhalangan tetap,
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain itu, pemberhentian pun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan camat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Tanjung Harapan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan pewarta melalui pesan WhatsApp. (Tas)