Bengkulu – Penunjukan beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang narasumber media ini yang namanya tidak mau disebutkan.
“Ada beberapa staf yang ditunjuk menjadi PPTK untuk 2-3 kegiatan, mengalahkan pejabat struktural yang cuma diberikan 1 kegiatan saja,” bebernya.
Narasumber ini menyebut, kondisi ini diduga sudah melanggar beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan yang diduga dilanggar adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 13 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan jelas berbunyi Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
“PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya,” bunyi Pasal 2.
Di pasal 3 disebutkan, jabatan PPTK bisa saja dijabat oleh ASN pejabat fungsional umum. Hal itu berlaku jika tidak ada Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural disana, maka PA/KPA dapat menetapkan PPTK berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kepala Daerah.
Aturan ini dikuatkan kembali dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pada BAB I Pengelolaan Keuangan Daerah di poin G.
Kembali dijelaskan dalam aturan tersebut Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
“Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas aturan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Erlangga MSi, terus diupayakan.
Sulitnya mendapatkan informasi dari Erlangga, salah satunya karena diduga kontak WA pewarta media ini diblokir oleh yang bersangkutan. (Red)