Satujuang, Kepahiang- Tim gabungan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan Penggeledahan di Kepahiang pada Rabu (8/4/26).
Belasan penyidik memulai kegiatan sejak pukul 09.20 WIB di dua dinas dan empat kediaman pribadi pejabat di Kabupaten Kepahiang.
Lokasi yang digeledah meliputi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) serta kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, kediaman pribadi Bendahara Disparpora di kawasan Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, juga menjadi sasaran penggeledahan.
Tiga kediaman pribadi pejabat berinisial TA, RS, dan IH turut digeledah oleh tim penyidik.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan proses penyidikan atas dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan.
Dugaan manipulasi tersebut meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik, dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.
“Anggota Tipidkor sedang lakukan kegiatan, di beberapa lokasi di Kepahiang terkait perkara dugaan Korupsi yang sedang ditangani,” ujar Kasubdit Tipidkor Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Perwira Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda, Muslim menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan memperkuat alat bukti dugaan korupsi.
Bukti yang dicari meliputi bukti pembayaran, dokumen/berkas laporan, serta informasi terkait kegiatan lain.
“Tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan pada beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran dinas pada tahun 2023 lalu,” ungkap Muslim.
Usai penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 7 jam, tim penyidik membawa dokumen, berkas, alat komunikasi, dan alat elektronik.
Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dalam boks plastik dari masing-masing lokasi penggeledahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
