Satujuang, Kepahiang- Satu bulan pasca-ditemukannya jasad Gita Fitri Ramadani (25) di kebun pepaya Desa Talang Sawah, penanganan kasusnya oleh Polres Kepahiang justru menuai sorotan tajam.
Rentetan prosedur yang dinilai “bengkok”, anomali barang bukti, dan rekonstruksi yang terkesan dipaksakan mengindikasikan adanya dugaan upaya penggiringan opini.
Ditemukan sejumlah poin-poin krusial yang mengarah pada skenario “kelalaian biasa” yang bertolak belakang dengan fakta lapangan.
Menurut kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, kejanggalan dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang olah resminya baru dilakukan satu minggu setelah kejadian.
Jeda tujuh hari tersebut dianggap lebih dari cukup untuk menghapus jejak biologis atau memanipulasi bukti fisik.
Lebih mencurigakan lagi, muncul dugaan kuat bahwa jasad Gita telah dipindahkan sebelum tim identifikasi tiba di lokasi.
“Siapa yang memerintahkan pemindahan jasad? Mengapa instalasi listrik dirubah sebelum diuji?,” ujar kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi.
Rustam Efendi menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan total dalam menjaga kemurnian barang bukti.
Narasi polisi yang menetapkan tersangka MK (57) dengan pasal kealpaan akibat jerat babi berlistrik juga menabrak logika saat dihadapkan pada fakta fisik.
“Saat ditemukan, korban hanya mengenakan pakaian dalam (boxer), sementara baju luarnya tidak ada dan kemeja putihnya ditemukan robek,” terang Rustam.
Kata dia, listrik bersifat membakar, bukan menyobek kain secara mekanis, sehingga kondisi pakaian korban menimbulkan pertanyaan besar.
Jika ini murni kecelakaan, hilangnya ponsel dan dompet korban juga menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Hilangnya saksi bisu digital berupa ponsel ini memperkuat kecurigaan adanya upaya penghilangan jejak komunikasi terakhir korban.
Pihak Kepolisian mengklaim Gita lari ke kebun karena takut melihat cahaya lampu motor yang ternyata adalah rekannya sendiri, DS, sebuah klaim yang dipertanyakan secara psikologis.
“Secara insting, seorang wanita yang merasa terancam di malam hari akan lari ke mobil, mengunci pintu mobil atau tetap di pondok karena berisi orang yang ia kenal,” papar Rustam.
Lari ke kegelapan kebun yang penuh semak adalah tindakan yang sangat tidak logis, kecuali jika ia dipaksa atau dikejar ke arah maut tersebut menurutnya.
Penolakan keras tim hukum terhadap rekonstruksi pada 30 Maret juga didasarkan pada poin fundamental.
Dalam adegan rekonstruksi, disebutkan kawat dipotong sekali pancung dengan parang, namun parang tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti.
“Sejumlah luka pada tubuh korban berdasarkan temuan awal autopsi dilaporkan tidak diperagakan sama sekali dalam adegan rekonstruksi,” ungkapnya.
Rekonstruksi ini terkesan seperti upaya “mengunci” alur cerita agar sesuai dengan pengakuan sepihak tersangka MK.
Ketidakpercayaan terhadap independensi penyidikan lokal ini pun memuncak, mendorong keluarga untuk menarik perkara ke kancah nasional.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Bidang Propam Polda Bengkulu untuk mengaudit oknum-oknum yang terlibat sejak malam kejadian.
Tak berhenti di sana, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikirim ke Komisi III DPR RI.
Keluarga juga menuntut pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan guna menyelidiki indikasi pelanggaran etik dan manipulasi barang bukti.
Bagi warga Desa Batu Bandung kasus ini adalah ujian integritas bagi Polri.
Atas sorotan terhadap proses rekonstruksi yang dilakukan, Polres Kepahiang dengan tegas mengatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan tanpa kepentingan tertentu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari keluarga korban dan menghormati langkah hukum tersebut.
“Surat sudah kami terima dan sudah didisposisikan ke pidana umum,” ujar IPTU Bintang Yudha Gama, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, rekonstruksi yang dilakukan berjalan secara natural dan berdasarkan keterangan saksi tanpa adanya intervensi.
“Rekonstruksi kami jalankan mengalir sesuai keterangan saksi. Tidak ada kepentingan untuk menyusun skenario,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Bintang Yudha Gama memastikan bahwa posisi kepolisian sepenuhnya netral dalam menangani perkara ini.
“Kami tidak ada kepentingan apa pun dengan pihak tersangka. Posisi kepolisian sepenuhnya netral dan bekerja secara profesional. Biarkan jaksa yang menilai nantinya; jika ada fakta lain, silakan disampaikan dalam persidangan,” tutupnya.
Di tengah sorotan publik, komitmen Polres Kepahiang untuk menjaga transparansi dan profesionalitas menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
