Kuasa Hukum Minta Penanganan Kematian Gita Fitri Ramadani Lebih Mendalam dan Tidak Terburu-buru

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang- Kuasa hukum meminta penanganan kasus kematian Gita Fitri Ramadani dilakukan lebih mendalam dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan hukum.

Pendekatan yang terlalu dini berpotensi mengaburkan fakta dan menutup ruang terungkapnya kebenaran utuh, menurut kuasa hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH MBA, menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar pemenuhan aspek formil.

“Perkara ini harus ditangani dengan kehati-hatian, kedalaman analisis, dan keterbukaan terhadap seluruh kemungkinan hukum,” tegas Rustam.

Proses pendalaman menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, tanpa distorsi.

“Setiap fakta harus diuji, setiap kejanggalan harus dijelaskan,” ujarnya.

Kualitas penegakan hukum, menurutnya, tidak ditentukan oleh kecepatan semata, melainkan oleh ketepatan dan integritas dalam mengungkap kebenaran.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar cepat, tetapi tepat, bukan sekadar prosedur, tetapi substansi, di situlah marwah hukum dipertaruhkan,” lanjutnya.

Di tengah desakan tersebut, Rustam juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Kepahiang, atas langkah penanganan perkara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, terutama Polres Kepahiang, dan berharap proses ini terus berjalan profesional, transparan, serta akuntabel hingga kebenaran terungkap utuh,” ungkap Rustam.

Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya perhatian publik menuntut keseriusan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kepercayaan publik tidak lahir dari janji, tetapi dari proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya kembali.

Rustam memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum secara aktif, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Keadilan tidak boleh dikaburkan, tidak boleh disederhanakan, dan tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun,” pungkas Rustam. (Red)