Satujuang, Kepahiang- Seorang duda anak satu berinisial EE (21) diamankan personel PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Rabu (1/4/26) siang, atas dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur.
Tersangka EE, warga Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi berusia 17 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban melalui janji pernikahan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut tidak dinikahi.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Kepahiang.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang Bintang Yudha Gama.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang Dedi menambahkan bahwa laporan perkara ini masuk pada tanggal 5 Februari 2026 lalu.
Sebelum menetapkan dan mengamankan tersangka, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan kepada 5 orang saksi.
Tersangka EE yang kini diamankan di Mako Polres Kepahiang telah mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, semuanya dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sepi.
“Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun saat ini sudah di amankan di Polres Kepahiang dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” tandas Kanit PPA Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka EE dijerat Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar. (Red)
