Pengendalian Pencemaran Udara: Dinas Lingkungan Hidup DKI Bakal Awasi Ketat Emisi Industri

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memperketat pemantauan emisi dari sektor industri, terutama untuk pabrik-pabrik dengan tingkat polusi tinggi.

Pengawasan dilakukan melalui pengukuran cerobong secara terus-menerus selama 7 hari penuh menggunakan sistem CEMS (Continuous Emission Monitoring System).

“Langkah ini kami ambil berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara,” ujar Wishnu Widhiana, Ketua Subkelompok Pengawasan Lingkungan DLH DKI Jakarta, di kantornya, Kamis (19/6/25).

Pengukuran CEMS berlangsung 24 jam non-stop selama seminggu untuk memastikan data emisi benar-benar akurat dan real time.

Dari rekaman ini, DLH dapat mengidentifikasi lonjakan polutan dan mengambil tindakan cepat jika batas baku mutu terlampaui.

Fokus utama pengawasan adalah industri peleburan besi baja dan pabrik yang masih mengandalkan bahan bakar batubara.

Selain CEMS, petugas DLH juga melakukan sampling manual pada cerobong pabrik lain yang kontribusinya terhadap kualitas udara dinilai signifikan.

Minggu ini, giliran cerobong “induction furnace” milik PT SSI yang diperiksa.

Jika hasil pengukurannya melanggar standar emisi, DLH DKI Jakarta tidak segan menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sesuai peraturan perundang‑undangan.

“Kami berkomitmen menekan pencemaran udara dari semua sumber, termasuk industri, demi kualitas udara yang lebih baik bagi warga Jakarta,” tegas Wishnu.

Menurutnya, pengawasan ketat pada cerobong industri merupakan bukti kongkret usaha Pemprov DKI menciptakan kota yang bersih, sehat dan berkelanjutan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *