Satujuang, Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar fasilitasi penerimaan dengar pendapat (hearing) dengan petani pengguna air Kaliputih di bawah naungan Kelompok Tani di masing-masing wilayah dan masyarakat Kecamatan Garum, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Talun dan Kecamatan Kanigoro.
Dalam hearing tersebut dihadiri Dinas pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat dan Kades wilayah masing masing beserta Direktur CV BSE.
Dalam forum haering perwakilan warga Pujianto menyampaikan agar aktivitas tambang dihentikan, ia menyebut keresahan akibat pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga dampak struktural seperti rumah warga yang mengalami keretakan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut memang berizin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun ia mengakui adanya keluhan masyarakat yang harus ditindaklanjuti.
“Tambangnya legal, tapi dampaknya nyata. Debit air turun, air keruh, bahkan rumah warga retak. Maka kami akan menyampaikan hasil hearing ini ke provinsi agar izin tambang bisa ditinjau ulang,” jelasnya.
Dikatakan Aryo bahwa meski masa berlaku izin tambang masih berlaku, evaluasi tetap memungkinkan jika ada bukti kuat kerugian warga.
DPRD akan menindaklanjuti dengan pengiriman rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ditempat yang sama, anggota komisi III Muhammad Andika Agus Setiawan menyampaikan, Suatu dilema untuk pemerintahan yang baru ini, tentunya perlu tatanan dan menggalakkan suatu PAD yang masuk dari seluruh investor-investor yang ada di Kabupaten Blitar.
“Tetapi satu penambang pasti ada namanya miskomunikasi atau satu permasalahan yang ada di lokasi keterkaitan dengan satu hal, indikasi atau berbagai macam masalah,” ujar Andika.
Menurut Andika, Dengan adanya seperti ini Komisi III memberikan satu penyelesaian, Apa yang dikeluhkan oleh masyarakat yaitu air keruh kalau mungkin dikaji lebih lanjut air keruh itu disinyalir membuat tanaman di sawah masyarakat tidak menghasilkan panen yang tidak baik.
“Tetapi ada satu langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak penambang memberikan suatu usulan di setiap galian pasir yang notabenenya dari penambang legal itu dibuatkan suatu galian-galian untuk menyaring endapan endapan, yang nantinya air yang masuk ke situ nanti keluarnya jadi air yang sesuai dengan yang diharapkan,” tuturnya.
Andika menambahkan, Jadi sementara di situ tidak menarik kemungkinan penambang ini juga memberikan suatu kontribusi besar kearah depan ada PAD yang masuk di pajak dan itu berlaku semua penambang yang berizin legal.
“Tetapi kita juga menertibkan penambang-penambang yang ilegal, yang di hulu juga ada penambangan ilegal tentunya bukan permasalahan dari penambang yang legal saja tetapi ini suatu bentuk masalah yang ditimbulkan bersama,” imbuhnya.
Disisi lain, Aditya Putra Mahardika Direktur CV BSE mengatakan dengan mendengar tuntutan dan keluhan para petani yang ada di sekitar penambang fihak CV BSE siap menyelesaikan.
“kami akan segera memperbaiki dan siap membuat kolam-kolam endapan lumpur, tentang kerusakan rumah kami juga akan perbaiki jika memang itu dampak dari fihak CV BSE,” pungkasnya. (Herlina/ADV)






