Pengakuan Saksi di Sidang Rohidin Kian Menepis Tuduhan Pemerasan Oleh KPK

Satujuang, Bengkulu – Jalannya sidang yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terus menghadirkan dinamika baru.

Dari persidangan yang digelar Senin (27/5/25), keterangan 6 saksi dari tim Kabupaten Lebong justru makin menepis tudingan bahwa Rohidin melakukan pemerasan terhadap kepala OPD.

Lima kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan satu kepala bidang yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa sumbangan dana yang mereka berikan tidak dilatari tekanan atau intimidasi, melainkan muncul sebagai bentuk loyalitas pribadi kepada Rohidin sebagai atasan mereka saat itu.

Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, menyampaikan bahwa fakta persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Tidak satu pun saksi menyebut ada permintaan eksplisit dari Rohidin terkait dana kampanye.

“Semua saksi menyampaikan bahwa tidak ada unsur paksaan. Mereka menyumbang karena kekhawatiran terhadap jabatan dan loyalitas. Bukan karena diperas,” kata Aan.

Menariknya, saksi bernama Erlangga, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Provinsi, membeberkan bahwa pengesahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan saat Rohidin tengah cuti kampanye.

Dengan begitu, secara hukum, menjelaskan bahwa jabatan gubernur tidak sedang Rohidin emban saat dokumen anggaran tersebut diteken.

“Plt Gubernur yang menandatangani nota kesepakatan APBD. Ini memperjelas bahwa Pak Rohidin secara de jure maupun de facto tidak menjabat kala itu,” lanjut Aan.

Aan juga menyoroti pemanggilan saksi Eropa yang dinilainya tidak relevan. Berdasarkan kesaksian, Eropa hanya bertindak atas perintah atasannya, Sumarno, untuk membantu pemenangan di Kecamatan Topos. Ia bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Rohidin Mersyah.

“Justru yang memerintahkan, yakni Sumarno, belum dipanggil. Fakta-fakta ini makin memperlemah konstruksi tuduhan,” tegas Aan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat konstruksi peristiwa secara utuh, bahwa tudingan pemerasan tanpa bukti perintah langsung akan sulit berdiri kuat dalam pembuktian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *