Satujuang- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), meminta urgensi penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010-2022.
“Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan di Kejaksaan Agung sejak 10 Mei 2023,” ujar Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, Kamis (25/4/24).
Ia mengingatkan perlunya Kejaksaan Agung memperbarui perkara yang ditanganinya, termasuk kasus emas ini, untuk menjaga kepercayaan publik.
Komjak juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut, dengan tujuan memastikan agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap lancar dan tidak terhambat.
Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Fadjar, mengkritik lambatnya penanganan kasus ini, menyoroti perbandingannya dengan penanganan kasus korupsi komoditas timah.
Meskipun Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan, Abdul berpendapat bahwa sudah seharusnya tersangka ditetapkan karena bukti yang cukup telah ada.
Merespons kritik tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, memastikan bahwa penanganan kasus korupsi komoditas emas masih terus berlangsung.
Pihaknya juga masih dalam proses berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022, yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Mei 2023.
Meskipun demikian, aspek dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih sedang didalami oleh penyidik karena masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, seperti di Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Surabaya.(NT/kompas)