Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

SJ News

Penanganan Terkesan Lambat, Komjak Minta Penuntasan Kasus Korupsi Emas 2010-2022 Dipercepat

badge-check


Penanganan Terkesan Lambat, Komjak Minta Penuntasan Kasus Korupsi Emas 2010-2022 Dipercepat Perbesar

Penanganan Terkesan Lambat, Komjak Minta Penuntasan Kasus Korupsi Emas 2010-2022 Dipercepat

Satujuang- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), meminta urgensi penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010-2022.

“Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan di Kejaksaan Agung sejak 10 Mei 2023,” ujar Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, Kamis (25/4/24).

Ia mengingatkan perlunya Kejaksaan Agung memperbarui perkara yang ditanganinya, termasuk kasus emas ini, untuk menjaga kepercayaan publik.

Komjak juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut, dengan tujuan memastikan agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap lancar dan tidak terhambat.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Fadjar, mengkritik lambatnya penanganan kasus ini, menyoroti perbandingannya dengan penanganan kasus korupsi komoditas timah.

Meskipun Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan, Abdul berpendapat bahwa sudah seharusnya tersangka ditetapkan karena bukti yang cukup telah ada.

Merespons kritik tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, memastikan bahwa penanganan kasus korupsi komoditas emas masih terus berlangsung.

Pihaknya juga masih dalam proses berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022, yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Mei 2023.

Meskipun demikian, aspek dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih sedang didalami oleh penyidik karena masih berada dalam tahap penyidikan umum.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, seperti di Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Surabaya.(NT/kompas)

Trending di SJ News