Satujuang– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi mengumumkan penentuan lokasi pembangunan Pengendalian Banjir Air di Kota Bengkulu.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B. 361.B1 Tahun 2023.
“Pemprov Bengkulu telah menetapkan lokasi pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu,” ujar Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar di Kantor Gubernur, Jumat (22/9/23).
Penentuan lokasi ini hasil komunikasi dan koordinasi antara Pemprov Bengkulu, Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai VII Bengkulu, unsur Forkopimda, dan Pemda Kota Bengkulu.
Selain itu, pembebasan lahan untuk proyek pengendali banjir akan segera dilakukan dalam waktu dekat melibatkan persiapan lahan untuk pembangunan dua kolam retensi.
“Kami menargetkan pembebasan lahan akan selesai dalam waktu enam bulan ke depan. Setelah pembebasan lahan, pembangunan akan berlangsung selama sepuluh bulan,” tambahnya.
Proyek Pengendali Banjir Air Bengkulu akan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 114.720 m², yang akan dibangun di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Sungai Serut.
Rincian luas lahan yang direncanakan mencakup 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Sawah Lebar Baru (23.701 m²), Kelurahan Tanjung Jaya (37.200 m²), Kelurahan Tanjung Agung (40.828 m²), dan Kelurahan Sukamerindu (12.991 m²).(rls)