Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempertegas komitmen memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan negara.
Praktik kejahatan pertanahan seperti pemalsuan dokumen dan tumpang tindih sertifikat kerap memicu konflik sosial, ketidakpastian hukum, serta kerugian finansial negara.
“Pemberantasan mafia tanah adalah prioritas utama dalam menciptakan tatanan agraria yang adil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu 2024, Rabu (11/12/24),
Rosjonsyah menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sinergi antarinstansi untuk mengakhiri praktik kejahatan pertanahan.
Ia menambahkan bahwa reforma agraria menjadi instrumen strategis untuk menyelesaikan sengketa lahan, memastikan kepastian hukum, mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
“Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah diidentifikasi di tujuh kabupaten/kota di Bengkulu,” imbuh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin.
Potensi tersebut mencakup lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa pakainya telah habis serta kawasan hutan yang dilepaskan.
Potensi ini dioptimalkan untuk pengembangan sektor wisata, UMKM, perkebunan, perikanan, hingga produksi makanan.
“Langkah berikutnya adalah pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi tanah melalui legalisasi aset atau redistribusi lahan. Upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat TORA bagi masyarakat,” terang Indera.
Hasil rapat juga menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria yang akan dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN sebagai acuan kebijakan tahun 2025.
Dengan langkah ini, Provinsi Bengkulu tidak hanya menegaskan komitmen memberantas mafia tanah, tetapi juga membuka jalan bagi pemerataan lahan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.(Red/rls)