Satujuang- Pemprov Bengkulu, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta peserta dari BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan mendukung pemerintahan yang efisien dan tepat sasaran,” ujar Isnan, Kamis (3/10/24).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan tersebut mencakup seluruh proses dari perencanaan hingga pengawasan keuangan daerah, dan harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Isnan juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam penyusunan APBD.
“Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD 2025,” imbuhnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penyusunan APBD 2025 dan fokus utama tetap pada peningkatan pelayanan publik.(Red/rls)