Pemkot Bengkulu Pastikan Proses Hukum dan Disiplin Kadis DKP Sudah Berjalan

Satujuang, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan mendukung penuh proses hukum terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah ditetapkan tersangka kasus tabrak lari dan kini ditahan kepolisian.

Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasanah SH, menyampaikan bahwa saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses penjatuhan hukuman disiplin.

“Jika terbukti bersalah semua akan diproses, termasuk Kepala DKP Kota Bengkulu. Salah satu bentuk hukuman disiplin itu bisa berupa pembebasan tugas dan jabatan. Jadi semua masih berproses,” ujarnya kepada Satujuang.com, Selasa (9/9/25).

Menurut Dini, jika putusan hukuman disiplin sudah keluar, maka secara otomatis Kepala DKP akan dibebastugaskan dari jabatannya, termasuk terkait status absensi.

Sementara itu, terkait jabatan pelaksana harian (Plh), informasi terbaru menyebutkan BKPSDM telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pejabat yang ditunjuk pada hari ini.

Sumber lain mengungkapkan bahwa belum dibebastugaskannya Kepala DKP karena pihak Polresta Bengkulu belum menyerahkan surat resmi penahanan kepada Pemkot.

Terkait hal ini, Satujuang.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, S.Sos, MM, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Jika merujuk pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara sejak hari pertama penahanan, dengan hak menerima 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 15 Tahun 2018, yang mengamanatkan kepala daerah segera mengambil langkah administratif, termasuk menunjuk Plt atau Plh agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan hingga kini Pemkot Bengkulu belum mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala DKP.

Bahkan, pejabat bersangkutan dikabarkan masih tercatat aktif melalui sistem absensi daring meski sedang ditahan aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan aturan ASN.

Jika dibiarkan, Pemkot berpotensi melanggar Pasal 276 PP 11/2017 sekaligus menyalahi asas continuity of government yang mengharuskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di dinas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *