Dalam sambutannya Akmal Malik mengatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 April.
“Dan pada tahun 2022 usia otonomi daerah kita sudah menginjak 26 tahun, usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah,” ungkapnya.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah sebagai wadah pertemuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan lain, yaitu untuk mendukung karakter ASN yang Proaktif dan Berakhlak, serta membangun sinergitas pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
Sedangkan sambutan Menteri Dalam Negeri disampaikan Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Ia mengatakan, bahwa secara filosofis tujuan diadakannya otonomi daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan, sebagian urusan pemerintahan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiscal.
Dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan. (Adv/Wahyu)







