Malang – Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan terkait perkembangan penanganan terduga pelaku pembunuhan pada Rabu (05/01/22), di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Saat dikonfirmasi, Kasat mengatakan, hasil dari Rumah Sakit Jiwa menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan sakit jiwa berat.
“Hasil Assesment Dokter dari Rumah Sakit Jiwa sudah keluar, hasilnya untuk terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat, hasil tersebut nanti akan kami gelarkan dengan para penyidik,” ujar Donny kepada awak media, Senin (17/01/22).
Untuk salah satu korban yang mengalami luka berat, yang merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih menunggu kondisinya membaik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kondisi korban yang merupakan kakak kandung dari terduga pelaku juga sudah berangsur membaik, akan tetapi masih belum bisa dimintai keterangan,” ujar Kasat.
“Kami juga dapatkan keterangan bahwa korban sudah balik ke rumahnya untuk menjalani perawatan di rumah dan kondisi tubuhnya yang sudah mulai pulih dari luka,” jelas Kasat.
Donny menambahkan, bahwa memang dari awal terduga pelaku sudah ada indikasi gangguan kejiwaan sejak terduga pelaku kehilangan pekerjaannya.
“Munculnya indikasi gangguan kejiwaan, karena beberapa bulan yang lalu, terduga pelaku ini pernah didatangi oleh Tim Medis dari Puskesmas terdekat, namun yang bersangkutan melarikan diri, gejala tersebut muncul semenjak yang bersangkutan kehilangan pekerjaan,” tandas Donny.
Donny juga menuturkan, bahwa dengan kondisi kejiwaan terduga pelaku saat ini tidak menggugurkan proses Hukum yang sudah berjalan.
“Untuk penanganan lebih lanjut, proses hukum tetap berjalan, karena namanya kondisi kejiwaan itu suatu saat bisa pulih, apabila pulih prosesnya kita lanjutkan,” Kata Kasat.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 338 (Pembunuhan) subs 351 ayat ke 3 (Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia) KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
“Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kita tangani,” pungkas kasat. (dw surya)











