Satujuang.com – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu tanpa pandang bulu.
Kali ini Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang tersangka, mahasiswa berinisial FH (23) warga Timur indah 3 RT. 01 RW. 03, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading cempaka, Kota Bengkulu dan pelajar inisial NA (18) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH., didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., saat press conference yang di gelar Jum’at (26/3/21) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka oleh pihaknya tersebut dilakukan pada hari Rabu (24/3) sekitar Pukul 19.30 WIB.
”TKPnya didepan RS.DKT, Jalan Zainul Arifin, Timur Indah, Kelurahan Padang nangka Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Sudarno.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka FH didepan RS. DKT Kota Bengkulu.
Setelah Berhasil ditangkap personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, langsung dilakukan penggeledahan dan didapati satu paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dibungkus kertas koran, dua unit HP merek Vivo warna Biru serta satu unit HP Oppo warna putih.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka di Jalan Mangga raya Rt.021, Rw.007, Kelurahan Lingkar timur, ditemukan kembali satu paket besar yang di duga narkotika gol. I jenis ganja dibungkus kertas koran.
”Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa ganja didapatkan dari tersangka NA dan berasal dari lintang,” jelas Kombes Pol Sudarno.
Masih Kombes Pol Sudarno, setelah mengetahui asal dari barang haram tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FH.
Saat di geledah, ditemukan satu paket besar yang diduga Narkotika gol. I jenis ganja dibungkus kertas koran, setengah linting yang diduga narkotika gol. I jenis ganja sisa pakai, satu paket yang diduga narkotika gol. I jenis ganja dalam botol kecil, serta dua Unit HP android.
”Kami masih melakukan pengembangan keterlibatan tersangka lainnya, jika dinominalkan barang bukti yang berhasil kami sita ini bernilai sekitar 700 ribu rupiah,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (rls)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt