Karimun – Aktifitas pengerukan pasir pantai di kawasan Pulang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dikeluhkan warga sekitar.
Pasalnya, kegiatan tersebut dianggap dapat merusak batu mirin penahan ombak serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan pertambangan Minerba serta merusak garis pantai.
Dari keterangan salah satu pekerja, kegiatan penambangan pasir disinyalir ilegal itupun di backup oleh pria berinisial P, mantan anggota POLRI.
Pasir hasil penambangan dipergunakan untuk industri percetakan Batako.
“Saya hanya disuruh sama pak P untuk cetak batako,” ujar pria paruh baya itu.
Dari hasil pengamatan, para pekerja mengeruk pasir pantai dan dipindahkan ke area darat dan selanjutnya diangkut menggunakan truck dan dibawa ke Percetakan batako.
Jika penambangan ini terus dilakukan, tanggul atau tembok penahan abrasi dikhawatirkan akan amblas.
“Itu kan batu miring bisa amblas. Kami yang bangun batu miring, mereka yang enak, ngeruk aja. Kemarin pernah ada warga yang coba ngambil pasir pantai, cuman ditegur anggota kepolisian. Ini kok bisa dibiarkan,” keluh warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya karena takut keselamatannya terancam.
Hingga saat ini, tidak terlihat tindakan dari aparat pemerintahan, baik dari Kelurahan, hingga Dinas ESDM Provinsi maupun Kabupaten meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. (Boy/Hen)