Satujuang, Bengkulu – Hampir setiap hari tim hukum Pemkot Bengkulu terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Seperti pada Rabu (24/9/25), sedikitnya lima advokat hadir dalam tiga sidang perkara perdata berbeda.
Perkara yang ditangani bervariasi, mulai dari sengketa waris warga hingga gugatan perdata terkait Pasar Panorama.
Sementara itu, dua advokat lainnya dari tim hukum juga tercatat menghadiri persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bengkulu di hari yang sama.
“Hari ini ada lima advokat di PN dan dua di PA. Rata-rata perkara yang kami dampingi itu perdata, baik terkait pemerintah kota maupun kasus yang melibatkan warga,” ujar Benni Hidayat SH, salah satu anggota Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Selain Benni, tim hukum Pemkot terdiri dari sebelas advokat, antara lain Evi Elvina Dwita SH, Adillah Tri Putra Jaya SH, Fitriansyah SH, Rizki Dini Khazanah SH, hingga Abu Yamin SH MH. Tim ini juga diperkuat akademisi hukum dari Kota Bengkulu.
Menurut Evi Elvina, tingginya jumlah perkara membuat kehadiran tim hukum Pemkot di pengadilan menjadi hal yang wajar.
“Kami bagi tugas, ada yang mendampingi lurah, kepala dinas, hingga kasus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Di luar persidangan, tim hukum Pemkot juga memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada warga.
Layanan ini dibuka setiap hari kerja di Gerai Pojok Advokat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Warga bisa datang tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, ke depan Pemkot bersama Kemenkumham berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan,” tambah Dini Khazanah.
Langkah ini disebut sebagai upaya Pemkot Bengkulu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, meski sorotan publik juga tertuju pada banyaknya perkara hukum yang melibatkan pemerintah kota. (Rls)











