Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tentang Perda Desa, Substansi Jabatan Kades

✍️ Andreas

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Blitar – Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar bersama Narasumber dan OPD terkait dalam rangka membahas:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa,

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kerja Sama Desa, bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus(Pansus) IV DPRD kabupaten Blitar Nur Fathoni usai memimpin Raker Pansus IV, Rabu (11/6/25).

Baca Juga :  Peringati Hari PMI dan HUT Kota Batu, PMI Kota Batu Gelar Jalan Sehat

“Pansus IV membahas tentang Perda desa yang salah satunya adalah yang substansi jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 8 tahun, pasti 6 tahun menjadi 8 tahun itu karena adanya undang-undang desa yang baru itu berimplikasi dengan banyak hal termasuk mutasi,” jelas Nur Fathoni.

Lebih lanjut Nur Fathoni menyampaikan, pertama Kepala Desa yang memutasi perangkat desa itu diatur selama ini dua kali, ini kita atur kita kasih kewenangan lebih karena masa jabatannya akan bertambah,

“kedua Bagaimana perangkat desa yang hari ini mencalonkan atau nanti yang mencalonkan kepala desa ada peraturan baru, kita Pansus mengusulkan supaya perangkat desa yang mencalonkan kepala desa itu mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Malang Terima Penghargaan Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut nya, persoalan nanti hukum undang-undang itu seperti apa nanti diterjemahkan karena hukum tidak bisa mengejar fakta, targetnya ia ingin kewenangan kepala desa itu ada tambahan, kepala desa tidak membatasi kewenangan tetapi juga tidak melebihi kewenangan.

“Tetapi Bagaimana perangkat desa juga bisa melakukan Sinergi dengan kepala desa pastinya,” tandasnya.

Masih Nur Fathoni, fakta fakta yang ada di lapangan ini yang perangkat desa kadang tidak Sinergi dengan kepala desanya, Pemerintah desa itu tidak utuh antara kepala desa dengan perangkat Desa itu tidak Sinergi, yang banyak terjadi seperti itu.

Baca Juga :  Bupati Muhdlor Buka Pameran Benda Pusaka dan Barang Antik

“Dan ini hasil Istiqarah dari teman teman pemerintah Desa dan masukan masukan dari pemerintah Desa,” jlentrehnya.

Pansus IV berharap supaya perjalanan Nanti ke depan dengan adanya Perda ini Pemerintah desa itu bisa lebih Sinergi.

“Pastinya ini belum finalisasi di pertengahan tahun ini 2 sampai 3 bulan lagi Ini pasti kita bawa ke provinsi untuk dievaluasi, dari nanti hasil evaluasi provinsi itu baru kita undangkan lewat paripurna,” tuturnya. (Herlina/ADV)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *