Oknum Wartawan Ditangkap Kejati DKI, Diduga Lakukan Pemerasan Jaksa

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI) mengamankan seorang oknum wartawan berinisial LSN.

Penangkapan berlangsung di halaman depan kantor Kejati DKI usai wartawan tersebut menerima uang tunai senilai Rp 5 juta dari Jaksa AR, yang bertugas pada unit struktural Kejati DKI.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, LSN diduga melakukan upaya pemerasan terhadap Jaksa AR.

“Uang yang diserahkan itu diduga sebagai kompensasi agar LSN menghentikan pemberitaan mengenai proses penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ujar Syahron, Kamis (29/5/25).

Kasus ini bermula ketika LSN aktif meliput persidangan perkara Bea Cukai, Selama menghadiri sidang, ia mempublikasikan sejumlah artikel yang menuduh Jaksa TH terbukti bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.

Selain menulis tujuh berita di berbagai media massa, LSN juga mengorganisasi dua kali aksi unjuk rasa menuntut jajaran Kejari menindak lanjuti kasus tersebut.

Pada 27 Mei 2025 malam, LSN menghubungi Jaksa AR via WhatsApp untuk meminta klarifikasi sekaligus uang imbalan.

Keesokan paginya, perjanjian berujung pada permintaan dana sebesar Rp5 juta.

“LSN memastikan bahwa apabila uang diberikan, ia akan menghentikan semua pemberitaan negatif terkait proses Bea Cukai,” tambah Syahron.

Setelah transaksi selesai, petugas Intelijen yang sudah memantau gerak-gerik LSN langsung bertindak.

Dari tas LSN ditemukan bukti uang tunai Rp5 juta yang diakui berasal dari Jaksa AR.

Selain uang, tim juga menyita 1 unit handphone yang berisi rekaman suara dan riwayat percakapan digital diduga mencakup unsur ancaman.

Atas temuan tersebut, LSN diserahkan ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Sementara itu, Jaksa AR diproses secara hukum setelah melaporkan LSN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat (10) jo. Pasal 27B Ayat (2) serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Kejati DKI menegaskan akan terus menjaga integritas penegakan hukum dan tidak memberi toleransi kepada pihak manapun yang berusaha mengintimidasi atau menekan aparat penegak hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap upaya yang berusaha melemahkan proses hukum dengan tekanan maupun pemerasan,” tegas Syahron menutup keterangan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *