Oknum Polisi Menteng Jakpus Diduga Minta THR Pakai Surat Kop Resmi

Satujuang, Jakarta – Oknum anggota Polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Ironisnya, seharusnya aparat yang bertugas mencegah dan mengatasi pungli justru dituding melakukan pungli.

Berawal saat seorang warga mengunggah foto surat yang menggunakan kop resmi Polres Metro Menteng. Surat tersebut berisi permintaan THR kepada sebuah hotel di Menteng, dengan menyebutkan partisipasi Lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

4 oknum polisi, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan stafnya pun tercantum dalam surat itu.

Unggahan tersebut langsung menarik perhatian netizen dan menjadi viral di media sosial.

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat dengan kop Polsek Metro Menteng itu tidak resmi.

“Surat tersebut tidak pernah teregistrasi dan dibuat tanpa sepengetahuan maupun verifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan yang bersangkutan,” ujar Kompol Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/25).

Lebih lanjut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat nama yang tercantum, termasuk proses identifikasi terhadap pembuat surat tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dokumen itu dibuat oleh Aipda Anwar, yang mengambil inisiatif sendiri tanpa melaporkan ke atasannya dan mengabaikan prosedur registrasi surat resmi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *