Jakarta- Nikah siri merupakan pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di instansi pemerintah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam di Indonesia.
Dalam bahasa Arab, istilah siri berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Akibatnya, pasangan yang menikah siri tidak memiliki akta nikah sebagai bukti hukum yang sah.
Dalam pandangan fiqih, nikah siri yang tidak disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki atau jumlah saksinya kurang, tidak sah hukumnya.
Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Pelacur adalah wanita yang mengawinkan dirinya tanpa (ada) bukti.” (HR Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa saksi merupakan elemen penting dalam pernikahan, sehingga menikah tanpa saksi disamakan dengan perbuatan zina.
Sejarah dan Larangan Nikah Siri
Nikah siri bukanlah fenomena baru. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, nikah siri pernah terjadi, tetapi beliau dengan tegas melarangnya.
Dalam sebuah riwayat, Umar RA berkata, “Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya.” (HR Imam Malik).
Larangan ini sejalan dengan pandangan para ulama besar seperti Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i yang tidak membenarkan nikah siri.
Pentingnya Mengumumkan Pernikahan
Islam menganjurkan pernikahan untuk diumumkan secara terbuka sebagai tanda syukur dan kabar gembira bagi masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid dan tabuhlah rebana.” (HR Tirmidzi).
Pengumuman dapat dilakukan melalui walimah atau perayaan pernikahan yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
Dalam riwayat dari Anas RA, Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan makanan sederhana setelah menikahi Shafiyyah.
Hal ini menunjukkan bahwa walimah tidak harus mewah, tetapi yang terpenting adalah mengumumkan pernikahan secara terbuka.
Dengan demikian, menikah secara sah menurut agama dan tercatat secara hukum adalah bentuk kepatuhan terhadap syariat sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami istri di masa depan.(Red/detik)