Satujuang- Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru bagi seluruh wajib pajak.
Proses pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Bagi wajib pajak yang ingin memastikan apakah NIK mereka sudah terdaftar sebagai NPWP, mereka dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Proses ini melibatkan masukan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha untuk memverifikasi status NPWP.
Jika NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, status akan ditampilkan sebagai ‘Valid’ bersama dengan informasi NPWP, nama Wajib Pajak, dan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar.
Bagi yang belum terdaftar, mereka harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui djponline.pajak.go.id.
Proses ini memerlukan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, wajib pajak perlu memasukkan NIK yang terdiri dari 16 digit, kemudian melakukan validasi.
Sistem akan memeriksa data tersebut dengan basis data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data telah terverifikasi.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, mulai 1 Juli 2024.
Wajib pajak diminta untuk mematuhi peraturan ini dan memastikan bahwa NIK mereka terdaftar secara benar sebagai NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.(Red/CNN)