Pekalongan–Seorang pria berinisila SW (31) warga Desa Kemasan, Kecamatan Bojong diamankan tim gabungan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong.
Pasalnya, SW yang berprofesi sebagai tukang jahit itu, diduga telah melakukan aksi pencurian beberapa handphone di sebuah ruko yang beralamatkan di Desa Kemasan Rt. 7 Rw. 3 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
”Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 04.00 wib di sebuah ruko di wilayah Desa kemasan, Kecamatan Bojong, korban yakni Mukhlis (24) dan Fajar (24),” sampai Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K dalam Konferensi Pers-nya, Senin (11/11/24).
Lanjut Kapolres,Mukhlis bersama rekannya Fajar membagikan undangan pernikahan. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB, Mukhlis mengantarkan Fajar pulang ke rumah.
Di rumah Fajar, mereka bertemu dengan Shodiq (24), dan selanjutnya Mukhlis dan Shodiq kembali ke ruko untuk ngobrol-ngobrol dan bermain game. Malam itu juga datang Fajar bersama rekannya yakni Robi (25), jadi di dalam ruko terdapat 4 orang.
Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 wib, mereka tidur untuk beristirahat, di mana saat itu Fajar tidur sambil memegangi HP miliknya, kemudian Firman menaruh HP IPHONE 12 Pro miliknya di atas lantai dalam ruko untuk di charge.
Sekitar pukul 01.00 wib, Mukhlis merasa ngantuk dan menaruh kedua HP OPPO miliknya di samping badannya selanjutnya ia pun tidur. Sementara Robi tidur pada pukul 02.00 wib dengan HP IPHONE 13 Pro dan Samsung Note 9 ditaruh di samping badannya.
Pukul 04.00 WIB Robi terbangun dan mencari HP miliknya, namun tidak ada. Dia pun kemudian membangunkan yang lainnya, setelah itu mereka baru menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada.
“Mereka mencarinya di sekitaran ruko, namun tidak kunjung ketemu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” jelas AKBP Doni.
Unit Reskrim Polsek Bojong yang mendapati laporan pencurian tersebut, bergerak cepat bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kamis sore, tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Dan dari pengakuan pelaku, memang benar dia (pelaku) telah melakukan pencurian di ruko yang beralamatkan di Desa Kemasan,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Hera).











