Mengaku Dianiaya Saat Menagih Nasabah, Petugas PNM Mekaar Lapor Polisi

Satujuang, Seluma- Petugas PNM Mekaar melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang nasabah terhadap dirinya saat menagih angsuran pada Kamis malam (12/2).

Laporan polisi tersebut diajukan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS, warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Pelapor adalah Deza Sapitri, petugas PNM Mekaar asal Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma.

Selain Deza, petugas PNM Mekaar lain berinisial Jeni Sapitri juga disebut turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Seluma Timur, Hendaria Yanto, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Deza bersama sejumlah rekan kerjanya menyusul dua petugas PNM Mekaar lainnya.

Kedua petugas tersebut adalah Jeni Sapitri dan Ezra Aprita Nur Intan yang belum kembali ke mess setelah melakukan penagihan sejak sore hari.

“Jeni dan Ezra mendatangi rumah DS sekitar pukul 19.45 WIB,” kata Hendaria menurut pengakuan pelapor.

Namun hingga larut malam keduanya belum kembali, sehingga Deza bersama rekan kerja lainnya menyusul ke rumah DS sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, Deza melihat rekan-rekannya masih berada di luar rumah.

“Mereka sempat berbicara dengan anak DS yang menyampaikan bahwa ibunya sedang pergi menghadiri acara di Puguk, sementara ayahnya tengah mengantre minyak,” lanjut Hendaria.

Sekitar pukul 22.40 WIB, suami DS pulang ke rumah.

Jeni dan Ezra kemudian diajak masuk ke dalam rumah, sementara Deza menunggu di luar.

“Korban mengaku mendengar teriakan perempuan dari dalam rumah,” kata Hendaria.

Deza kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat DS memegang telepon genggam yang diarahkan ke petugas PNM Mekaar sambil marah-marah serta meminta mereka pulang.

“Pada saat itulah diduga terjadi peristiwa penganiayaan,” ungkap Hendaria.

DS disebut melempar rekan korban menggunakan botol minyak urut serta menarik tangan korban hingga menyebabkan luka.

Selain itu, Hendaria menambahkan, korban juga mengaku sempat menegur DS.

Namun DS diduga justru mendorong dan menendang korban menggunakan kaki kanan hingga korban mengalami memar serta nyeri pada bagian perut.

Korban kemudian ditarik rekan kerjanya keluar rumah dan pintu ditutup.

“Deza mengaku panik karena masih ada petugas lain di dalam rumah. Ia lalu menendang pintu satu kali hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bawah pintu,” jelas Kapolsek.

Hendaria menyampaikan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik korban maupun terlapor.

Mereka juga akan mengumpulkan keterangan saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

“Laporan sudah kita terima dan selanjutnya akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Hendaria.

Perkara ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466.

Polisi menyatakan pendalaman masih terus dilakukan untuk penanganan perkara ini. (Da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *