Satujuang, Jakarta – Di sejumlah ruas jalan, masih kerap dijumpai sepeda motor tanpa pelat nomor, terutama di bagian belakang.
Padahal, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di depan maupun belakang adalah kewajiban hukum bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
TNKB, yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, berfungsi sebagai bukti sah legitimasi operasi kendaraan di jalan raya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, praktik pelanggaran TNKB tidak hanya sebatas motor yang tak dipasangi pelat, tetapi juga variasi penyalahgunaan seperti pelat yang dipindah tempat, tertutup lakban, dilapisi mika buram, atau dicoret-coret sehingga tidak terbaca.
“Semua itu termasuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” tegasnya, Senin (4/8/25).
Sanksi bagi pengendara yang melanggar diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau selalu memastikan TNKB terpasang dengan baik demi menghindari risiko tilang. (AHK)











