Satujuang, Seluma- Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Bengkulu mendesak Kejaksaan Negeri Seluma mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Kominfo Seluma tahun 2025 menyusul pemanggilan Kepala Dinas.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Pelangi Provinsi Bengkulu, Efriadi, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan.
Hal ini terutama terkait pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Seluma, khususnya belanja publikasi media.
“Kasihan kita dengan beberapa insan pers yang tidak mendapatkan keadilan merata,” ujar Efriadi, menyoroti disparitas pembayaran iklan yang mencapai ratusan juta hingga hanya empat juta rupiah, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali, Rabu (28/1/26).
Selain itu, LSM Pelangi juga menyoroti dugaan adanya pembayaran iklan kepada perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Seluma.
“Isunya, ada pembayaran iklan media kepada perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, bahkan ada juga pembayaran iklan yang wartawannya tidak berada di Seluma,” jelas Efriadi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen catatan pembagian nominal kepada Kejari Seluma.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, membenarkan pihaknya telah memenuhi panggilan Kejari Seluma terkait laporan dugaan tersebut.
“Izin, kami memenuhi sesuai dengan apa yang ada, atas proses yang sekarang muncul di masyarakat,” kata Cahyo Duo Nenda pada Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan penjelasan atas seluruh proses pengadaan barang dan berharap dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,. (Da)






