Satujuang– Rapat Paripurna Raperda Kabupaten Kaur membahas mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD.P) Tahun Anggaran 2023.
Kehadiran Sekda Kaur yang mewakili bupati Kaur menjadi sorotan utama. Sejumlah anggota DPRD dari empat fraksi mempertanyakan legalitas Bupati Kaur saat ini, Senin (30/10/23).
Legalitas jabatan Bupati menimbulkan keraguan apakah jabatan bupati dipegang oleh Lismidianto sebagai bupati terpilih atau Herlian Muchrim sebagai Pelaksana Tugas (PLT) bupati.
Masing-masing juru bicara dari keempat fraksi yang hadir, termasuk Golkar, fraksi Kaur Kondusif, fraksi Se’ase Sehijean, dan fraksi PDI P, mengungkapkan kekhawatiran mereka.
Hal ini berkaitan terhadap cacat hukum atau ketidakjelasan legalitas dalam Perda yang akan diterbitkan.
Mereka menyoroti kepastian surat keterangan kesehatan Bupati Kaur, yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berwenang.
Hal ini menjadi perdebatan karena surat dari gubernur menunjukkan bahwa Herlian Muchrim telah menjabat sebagai PLT sejak Bupati Kaur H Lismidianto belum dapat melaksanakan tugasnya.
“Kami belum menerima surat keterangan yang dimaksud,” ujar Sekda Kaur, Ersan Syafiri, menjawab kekhawatiran para pemangku kebijakan.
Selain itu, anggota DPRD yang lain, Firjan Eka Budi menambahkan bahwa ada beberapa catatan lain yang akan disampaikan kepada Bupati Kaur.
Ketua DPRD, Diana Tulaini juga menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan setelah Pemkab Kaur dapat membuktikan legalitas yang dipertanyakan.(NT/tas)