Satujuang.com – Tersangka dugaan kasus pedofil atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang membuat heboh dan kekhawatiran bagi orang tua di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yakni HE (50) mengaku bahwa aksi yang dilakukannya tersebut lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan badan, lantaran telah ditinggal mati istrinya beberapa tahun silam.
Hal tersebut disampaikan HE, pada press rilis yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres BU, Rabu (15/9/21).
“Ya, saya melakukan lantaran sudah lama tidak berhubungan badan, sejak kematian istri saya,”kata tersangka HE di depan awak media saat Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery menanyakan penyebab tersangka HE telah melakukan tindakan pencabulan tersebut.
Dimana untuk diketahui tersangka HE sendiri sudah ditinggal oleh kematian istri kurang lebih 7 tahun lalu dan memiliki 3 orang anak. Terkait dengan aksi dugaan pencabulan ini, tersangka HE pun menyesali terhadap perbuatannya tersebut, akan tetapi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka HE terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.

“Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya mohon maaf, terutama kepada orang tua korban,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, bahwa tersangka HE ini diamankan sehari setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para orang tua korban, pada tanggal (11/9/21) lalu.
Dan dari pengakuan tersangka HE, dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut dengan modus bujuk rayu terhadap para korban lantaran telah lama tidak berhubungan badan. Untuk korban sendiri saat ini ada 3 korban yang mana dilakukan korban mulai dari tahun 2020 hingga saat ini.
“Memang dari laporan korban lebih dari 3 akan tetapi yang terbaru korban lakukan di tahun 2020 hingga saat ini. Dimana modus yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu terhadap korban,”terang kasat Jery.
Lebih lanjut Jery menyampaikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HE terjerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka HE terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.