Jakarta – Mutasi tanpa izin resmi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan Pj Bupati Empat Lawang melalui BPKSDM disebut telah melawan hukum dan ilegal.
Hal ini dilontarkan oleh Kuasa Hukum Eddy Linarta, yakni Rustam Effendi SH dalam keterangannya, Kamis (9/1/25).
“Mutasi terhadap puluhan ASN patut diduga dilakukan secara serampangan, tanpa mengedepankan aturan dan perundangan-undangan itu adalah mutlak perbuatan melawan hukum,” tegas Rustam.
Padahal kata dia, seperti diketahui bersama bahwa Penjabat (Pj) Bupati tidak bisa melakukan mutasi ASN tanpa ada surat atau izin resmi dari Kemendagri.
Sehingga perbuatan yang dilakukan Pj Bupati Empat Lawang dan dinas terkait dalam hal ini BKPSDM Empat Lawang, bisa dikategorikan perbuatan ilegal.
βSaya tegaskan itu jelas perbuatan melawan hukum. Secara otomatis bisa di Meja Hijaukan (Digeret ke Pengadilan,red),β tegas Rustam.
Rustam mengatakan, pemerintahan wajib hukumnya menjunjung tinggi serta mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh seenaknya saja dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Dikarenakan sifatnya bukan pribadi tapi dalam tataran bernegara.
“Apalagi ada kesan menakut-nakuti ASN dengan mutasi dan sebagainya dikarenakan tidak satu pemahaman pribadi,” imbuhnya.
Pj Bupati dinilai tidak faham dengan hukum dan aturan bahkan telah mengangkangi bahkan menyepelekan aturan yang ada.
Bisa disebut sebagai bentuk ancaman dalam bernegara yang serius. Sehingga harus dilawan dan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.
βIni adalah salah satu perbuatan zolim dalam pemerintahan dan bernegara. Birokrasi di Empat Lawang bisa dikatakan sudah tidak sehat. Baik secara normal sosial maupun norma Hukum,β terangnya.
Beberapa aturan yang dinilai telah dilanggar Pj Bupati dan BKPSDM Empat Lawang:
- Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,
- Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,
- Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
- Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi ASN.
βSaya tegaskan lagi. Kasus ini juga akan secepatnya kami geret dan laporkan ke pihak Komnasham di Jakarta. Sehingga akan ada tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan ini,β pungkas Rustam.
Untuk diketahui, akibat mutasi sejumlah ASN. Pj Bupati Empat Lawang sudah dilaporkan ke Kemendagri, Ombudsman RI Jakarta, Kemenpan RB dan BKN RI.
Pasca laporan tersebut, beberapa ASN yang sebelumnya dimutasi dengan dalih diperbantukan. Sudah dikeluarkan SK Definitipnya atas mutasi tersebut. (Red)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.