Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

KPK Periksa Enam Saksi Dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Group

badge-check


Komisi Pemberantasan Korupsi Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi

Satujuang- KPK melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) anak usaha Telkom Group.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (7/2/24).

Keenam orang saksi yang dipanggil KPK adalah Ferry Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa, Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo, Danny Harjono selaku Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Oki Mulyades selaku Manager Sales Engineer Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) 2017 sampai 2022,” ujar Ali.

Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.

Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya.

Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.(Qiss/Infopublik)

Trending di Hukum