Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023.
“Penggeledahan hari ini masih berlangsung di 2 lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/25).
Namun demikian, Budi belum merinci lokasi penggeledahan maupun hasil temuan sementara dari tim penyidik.
Ia menegaskan informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (20/5), KPK telah menggeledah kantor Kemnaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga unit mobil.
“Dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan 3 kendaraan roda empat,” ungkap Budi.
Meski begitu, KPK belum membeberkan lebih lanjut jenis kendaraan yang disita maupun pemiliknya.
Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan RPTKA.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Kemnaker, yang diduga meminta imbalan dari calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas dan latar belakang mereka, termasuk apakah berasal dari instansi pemerintah, swasta, atau pihak lain, belum dirinci. (AHK)






