Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Korban Penipuan Oknum ASN Lebih Satu Orang

badge-check


AKBP Andi Dady Nurcahyo, S.IK Perbesar

AKBP Andi Dady Nurcahyo, S.IK

Satujuang.com – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap adanya korban lain kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN Pemkab berinisial Ha (35) dan teman lelakinya Ad (42).

Jika pada korban sebelumnya kedua tersangka menjanjikan keuntungan pencairan uang proyek, pada korban yang kedua ini tersangka menggunakan modus jual beli mobil.

Korbannya Winda Anggaraini (31) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, . Korban Winda mengalami kerugian Rp 15 juta akibat ditipu jual beli mobil oleh kedua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap ada atau tidak korban tambahan, selain dua orang tersebut.

“Dari hasil pengembangan ada satu orang korban lagi, jika sebelumnya modusnya menjanjikan uang proyek korban kali ini tertipu jual beli mobil,” jelas AKBP Andi, kemarin ( Jum’at, 18/2).

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Winda sekira Jum’at 18 Desember 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Tanah Patah. Kedua tersangka mendatangi korban bermaksud hendak membeli lima unit mobil milik korban. Setelah terjadi komunikasi akhirnya tersangka dan korban bertemu di hotel yang ada di Tanah Patah membahas kesepakatan harga lima unit mobil tersebut. Saat hendak terjadi pembayaran, tersangka beralasan bahwa uang miliknya masih di rekening dan terblokir sehingga tidak bisa mentransfer uang.

Trending di Hukum