Satujuang- Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah melaporkan dugaan pemalsuan Dokumen salah satu syarat Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Polda Kepri.
Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Drs Khalid K Jusuf MPA, dalam pertemuan mereka dengan DPC ProJokowi (ProJo) beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaporkan Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada bulan November 2023, namun ditunda karena terkait Pemilu 2024. Setelah ini akan kami lanjutkan lagi prosesnya,” jelasnya, seperti dilansir dari posmetro.co.
Khalid menyatakan, dokumen yang ditunjukkan sebagai objek pemalsuan memang bukan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Bukan dari Kementerian,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak Polda Kepri.
Meskipun demikian, pegiat Anti korupsi M Hafis meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera mengambil alih perkara tersebut, agar kasus dapat berjalan sesuai aturan dan menghindari dari intervensi oknum-oknum yang berkepentingan.
“Kasus sejak November tahun 2023 dilaporkan pihak KKP, tapi sampai saat ini para petinggi Koperasi RAM masih bebas berkeliaran. KKP jelas menyatakan dukumen persyaratan IPR tersebut bukan mereka yang menerbitkan, lantas, mengapa Polda Kepri tidak mengambil tindakan?, ini telah awal Mei 2024, jangan sampai ada intervensi oknum-oknum yang berkepentingan dalam kasus ini,” ujar M Hafis, Rabu (1/5/24).
Hafis juga meminta pihak Polda Kepri turut melakukan proses terhadap dugaan tambang pasir laut ilegal milik Edy Anwar yang beroperasi di perairan Meral, Kabupaten Karimun.