Ketahuan Miliki Sabu, Warga Gunung Agung Ditangkap

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu tak mau kalah dan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat, S.H.,M.H., saat melakukan Press Conference hari ini (6/4/21) mengungkapkan, tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh Pihaknya tersebut berinisial HI (31) warga Kecamatan Lais Kabupaten BU.

”Tersangka kami tangkap didesa Tanjung agung kecamatan Tanjung agung palik tanggal 2 Maret 2021 pukul 13.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres BU, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP / 441 -A/ III / 2021 / BKL / RES.BKL UTARA tanggal 02 Maret 2021.

Baca Juga :  Belum Usai Perkara Investasi Bodong, DPRD Bengkulu Utara Kembali Berurusan Dengan APH

Adapun penangkapan terhadap tersangka HI berawal laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil menemukan satu unit kendaraan mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.

Mendapati temuan tersebut, personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba tersebut langsung melakukan mendekati mobil yang mencurigakan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Tentukan Rencana Kebijakan Strategis Pengembangan Wilayah Ibukota Provinsi Bengkulu

”Saat kami dekati tersangka bersama kendaraannya berusaha melarikan diri sampai menabrak mobil truck yang ada dibelakangnya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba, setelah menumbur mobil truck yang ada dibelakangnya, tersangka sempat keluar dari dalam mobil dan kembali berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap.

”Setelah berhasil kami tangkap kami lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan yang dilakukan kami temukan satu paket kecil Narkotika Gol I yang diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang diselipkan oleh pelaku di bagian bawah karpet mobil pelaku di bagian sebelah kanan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Imbau Perusahaan Media Berikan Warna & Energi Positif Bagi Pembangunan Bengkulu

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu paket kecil Narkotika Gol I yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, serta satu unit mobil toyota ETIOS warna Merah Metalik BD 1860 DA. (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *