Kenal Lewat Facebook, Anak Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Asusila

Bengkulu – AZ warga kota Bengkulu berhasil diringkus Personil Unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) Dit Reskrimum Polda Bengkulu karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur (21/10/21).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda kemarin (Jum’at, 22/10/21) mengungkapkan, persetubuhan bermula ketika korban dan tersangka berkenalanewat Facebook dan memutuskan untuk bertemu di kebun sawit di daerah Bengkulu Tengah.

Setelah sampai di kebun sawit, tersangka membujuk korban melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut tidak terima dengan perbuatan tersangka yang telah merusak anaknya dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu.

”tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.” Pungkas Kanit PPA.(tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *