Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018—2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada Kamis (9/10/25) mengungkap indentitas keenam orang saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah:
1. WW, menjabat Chief Executive di PT Pertamina (Persero).
2. R, staf BOD Support PT Pertamina (Persero) pada periode 2020—2021 dan sebelumnya berperan sebagai Senior Officer di Fungsi CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero).
3. EMT, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero).
4. DK, Manager Optimization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
5. MR, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping.
6. BK, Komisaris PT Trafiguna Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan dalam rangka memperkuat rangkaian bukti serta melengkapi berkas perkara terkait penyidikan terhadap tersangka berinisial HW dan rekan-rekannya,” jelas Anang.
Anang juga menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan untuk memastikan kelengkapan administrasi perkara sebelum tahap selanjutnya. (AHK)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt