Kejagung Temukan Bukti Baru di Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) malam karena diduga berperan sebagai perantara dalam kasus kasasi yang meringankan vonis Ronald.

ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan bersekongkol dengan Lisa Rachma (LR), pengacara Ronald, dalam upaya suap kepada hakim MA.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, LR meminta bantuan ZR untuk memastikan bahwa hakim agung membebaskan Ronald dalam kasasi.

Untuk itu, LR menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar bagi para hakim agung dan Rp 1 miliar bagi ZR. Dalam percakapan mereka, LR mencatat Rp 5 miliar akan diberikan kepada hakim agung yang menangani perkara, berinisial S, A, dan S.

Meski demikian, ZR menolak uang tunai tersebut dan menyarankan penukaran ke mata uang asing di money changer Blok M, Jakarta Selatan.

Abdul memastikan bahwa uang suap belum diserahkan kepada para hakim. Ronald divonis lima tahun penjara dalam tingkat kasasi, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Abdul menegaskan bahwa pemufakatan jahat ini masih dalam penyelidikan, dan bukti lebih lanjut sedang dikumpulkan, terutama terkait pertemuan ZR dengan salah satu hakim yang belum jelas kaitannya dengan putusan.

Dalam penggeledahan di rumah ZR di Jakarta Selatan dan hotel tempatnya menginap di Bali, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang, serta 51 kilogram emas Antam.

Kejaksaan akan melacak asal uang tersebut, yang menurut ZR, sebagian besar berasal dari pengurusan perkara.

ZR kini ditahan selama 20 hari dan dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, LR, yang ditahan atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya, juga dikenakan pasal serupa.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (23/10).

LR ditahan di Rutan Salemba dengan ancaman hukuman berdasarkan UU Tipikor dan pasal KUHP terkait.(Red/kompas)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *