Menu

Mode Gelap
Apple Siap Investasi Rp 15,9 Triliun di Indonesia, Bangun Pabrik iPhone 16? Inspirasi Kado Natal untuk Keluarga, Praktis dan Berkesan Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci?

SJ News

Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

badge-check


Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Perbesar

Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Jakarta- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah.

Hal ini dalam berbagai mata uang dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Para tersangka tersebut adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda, tim penyidik menemukan uang tunai dan barang bukti lainnya.

Lokasi pertama di rumah tersangka LR di Rungkut, Surabaya, menyita Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, serta catatan transaksi.

Di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai setara Rp2,126 miliar dan dokumen penukaran valuta asing serta catatan pemberian uang kepada pihak terkait.

Penyidik juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik tersangka ED, sebesar Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia.

Sementara di rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS dan 300 ribu dolar Singapura.

Lokasi lain yang digeledah adalah apartemen tersangka HH di Ketintang, Surabaya, yang menyimpan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen.

Terakhir, di apartemen tersangka M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32.000 dolar Singapura.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa uang-uang tersebut diduga berasal dari pengacara LR yang kemudian diserahkan kepada para hakim. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana secara detail.

Keempat tersangka diduga menerima suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Hakim ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara LR sebagai pemberi suap juga dikenai pasal serupa.

Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya, sementara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(Red/kompas)

Trending di SJ News