Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar, meski lokasinya berada di kantor Kejagung.
βBenar, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik Kejari Karanganyar, tetapi ditempatkan di Gedung Merah Putih Kejaksaan Agung,β ujarnya kepada wartawan via pesan singkat, Kamis (7/8/25).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Juliyatmono kali ini adalah yang kedua. Pemanggilan pertama batal dilaksanakan karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
βIya, ini pemanggilan kedua,β terang Bonard.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor yang belum menerima pembayaran atas pengerjaan Masjid Agung Madaniyah.
Meski Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengklaim telah melunasi seluruh biaya, penyelidikan mengungkap adanya selisih antara anggaran dan realisasi fisik proyek.
Dari hasil pemeriksaan, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Direktur Operasional PT MAMA berinisial N, serta penanam modal anak perusahaan PT MAM berinisial TAC. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Bonard menyebut timnya menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan aturan, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Namun, hingga saat ini pihak Kejari belum membeberkan besaran nilai kerugian tersebut.
Diketahui, Masjid Agung Madaniyah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024, dibangun sejak 2019β2021 dengan anggaran sebesar Rp 101 miliar dari APBD Karanganyar, dan mengusung desain terinspirasi Masjid Nabawi, Madinah. (AHK)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
π WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
π Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
π TikTok:
@satujuang.vt








